Beranda | Artikel
Transaksi perawatan
Selasa, 1 April 2014

Suatu ketika, setelah selesai shalat di masjid dekat rumah, ada salah satu jemaah masjid yang mendekati saya. Beliau hendak bertanya tentang status hukum transaksi yang beliau lakukan. Penanya adalah seorang yang berprofesi sebagai tukang servis komputer. Beliau menceritakan bahwa ada sebuah kantor yang mengajukan penawaran kerja sama.

Bentuk kerja samanya adalah pihak kantor setiap bulannya menyerahkan sejumlah uang untuk biaya perawatan semua komputer yang ada. Dengan adanya uang tersebut maka Penanya bertanggung jawab atas segala masalah komputer di tempat tersebut, termasuk di dalamnya adalah peranti komputer yang memang perlu diganti. Demikianlah kurang lebih pertanyaan yang beliau ajukan kepada saya. Jawaban singkat telah saya berikan kepada Penanya dan dalam tulisan ini terdapat uraian panjang terkait permasalahan di atas.

Selain kasus tersebut, sering kali, setelah kita menyervis motor di sebuah bengkel, pihak bengkel memberi garansi kerusakan motor, seminggu lamanya. Apakah hal ini termasuk asuransi yang haram ataukah tidak? Norma-norma agama terkait hal ini akan Anda jumpai dalam tanya jawab di bawah ini.

*

Pertanyaan, “Terlintas tanda tanya dalam benakku, apa perbedaan antara asuransi konvensional (asuransi profit) dengan transaksi ‘perawatan’ (akad shiyanah). Yang aku maksudkan dengan akad ‘perawatan’ adalah, misalnya, aku adalah seorang kepala dari sebuah kantor pemerintahan–departemen perdagangan, misalnya–aku mengadakan transaksi dengan suatu pihak untuk merawat fasilitas kantor. Andaikan per tahun kuberikan kepada pihak tersebut uang sebenar satu juta real, misalnya, dengan kompensasi mengecek dan memperbaiki instalasi listrik dan jaringan pipa air. Uang tersebut untuk biaya servis, dan terkadang biaya pembelian suku cadang juga menjadi tanggung jawab pihak perawat.

Semisal itu pula yang terjadi dalam transaksi ‘perawatan komputer’ untuk perusahaan-perusahaan besar atau bank. Aku berharap gambaran permasalahan yang aku sampaikan sudah jelas. Jika akad di atas adalah akad yang dibolehkan lalu apa bedanya dengan asuransi konvensional?”

Jawaban, “Transaksi shiyanah –alias ‘perawatan’– adalah sebuah transaksi baru yang memiliki banyak bentuk. Oleh karena itu, kita tidak bisa memberikan hukum umum untuk semua bentuk transaksi ini. Yang benar, ada transaksi ‘perawatan’ yang diperbolehkan dan ada yang haram.

Berikut ini bentuk-bentuk transaksi ‘perawatan’ yang terkenal dan penjelasan mengenai status hukumnya.

Pertama, pihak penjual suatu produk memberikan jaminan perawatan secara berkala atau saat ada masalah terkait produk tersebut. Tanggung jawab pihak penjual, dalam hal ini, boleh jadi hanya sekadar menanggung biaya servis dan boleh jadi pula plus mengganti peranti/suku cadang yang rusak. Hukum transaksi semisal ini adalah boleh. Pihak penjual produk diperbolehkan untuk menaikkan harga produknya sebagai kompensasi untuk pelayanan ini.

Kedua, perawatan tidak dilakukan oleh pihak penjual suatu produk, namun oleh pihak lain. Pihak ini bertanggung jawab menyervis secara berkala–boleh jadi pekanan, boleh jadi pula bulanan–sebagai kompensasi dari sejumlah uang yang diberikan oleh pemilik barang. Ketika transaksi ditandatangani, jumlah barang yang ingin diservis dan dirawat telah diketahui. Demikian pula, bentuk ’perawatan’ yang disepakati telah ditentukan. Transaksi ini hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Hukum transaksi ini adalah boleh namun bersyarat. Transaksi jenis kedua ini, pada hakikatnya, adalah transaksi ijarah –alias ‘jual jasa’–. Syarat diperbolehkannya transaksi di atas adalah pihak ’perawat’ tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya penggantian [eranti/suku cadang yang rusak. Jadi, biaya peranti/suku cadang ditanggung oleh pemilik barang.

Akan tetapi, jika peranti/suku cadang yang diganti itu nilainya remeh yang biasanya tidak masuk perhitungan atau telah menjadi hukum tidak tertulis di masyarakat bahwa barang semacam itu adalah konsekuensi logis dari sebuah servis, kondisi ini tidaklah menghalangi kita untuk tetap mengatakan bolehnya transaksi ini.

Ketiga, di samping servis berkala pihak ‘perawat’ berkewajiban menanggung biaya penggantian peranti/suku cadang yang rusak dengan peranti/suku cadang yang baru.

Hukum dari transaksi jenis ketiga ini adalah haram karena transaksi ini mengandung gharar (baca: gambling) yang besar. Sehingga transaksi ini pada hakekatnya adalah transaksi untung untungan.

Boleh jadi harga peranti/suku cadang yang baru itu ternyata berlipat-lipat dibandingkan biaya ’perawatan’. Boleh jadi pula ternyata tidak ada yang peranti/suku cadang dari barang tersebut yang perlu diganti.

Pemilik barang dalam kondisi ini boleh jadi untung, boleh jadi ‘buntung’. Inilah tolak ukur taruhan yang haram.

Pemilik barang itu untung jika barangnya ternyata mendapatkan peranti/suku cadang baru dengan harga yang jauh lebih besar dibandingkan uang yang diberikan kepada pihak perawat. Namun boleh jadi buntung mana kala barangnya ternyata tidak perlu mendapatkan penggantian peranti/suku cadang. Sehingga hilanglah sia-sia uang yang diserahkan kepada pihak perawat.

Model ketiga ini serupa dengan asuransi konvensional yang hukumnya haram.

Keempat, servis tidak bersifat berkala namun jika barang yang menjadi objek transaksi mengalami kerusakan. Ketika ada kerusakan maka pihak perawat dipanggil untuk datang namun jika tidak terjadi kerusakan maka pihak perawat sama sekali tidak pernah datang padahal dia telah mendapatkan sejumlah uang sebagai biaya perawatan untuk setiap bulannya.

Hukum dari bentuk keempat ini adalah haram karena mengandung unsur taruhan yang haram. Pemilik barang itu diuntungkan jika barangnya sering rusak namun dia rugi jika tenyata barangnya jarang rusak.

Berikut ini beberapa fatwa terkait dengan transaksi ‘perawatan’.

Keputusan Majma Al-Fiqh Al-Islami, yang bernaung di bawah OKI, no. 103 (11:6) setelah mengadakan pertemuan di Manama, Bahrain, pada tahun 1419 H atau 1998 M.

Para ulama yang duduk di Majma Al-Fiqh Al-Islami memutuskan sebagai berikut:

Pertama, transaksi shiyanah atau perawatan adalah transaksi baru yang bersifat berdiri sendiri. Pada transaksi ini, berlaku berbagai ketentuan umum terkait dengan transaksi, sehingga hukum yang berlaku untuk transaksi ini berbeda-beda, tergantung bentuknya.

Transaksi shiyanah adalah transaksi profit yang menyebabkan satu pihak berkewajiban untuk mengecek dan menyervis barang tertentu. Servis ini boleh jadi berkala, boleh jadi tidak.

Transaksi ini berlaku selama jangka waktu tertentu, dengan pemberian kompensasi finansial yang telah disepakati. Pihak perawat boleh jadi menanggung biaya servis saja atau servis plus peranti/suku cadang.

Kedua, transaksi perawatan ini memiliki beragam bentuk. Di antara bentuknya, yang telah diketahui secara pasti hukumnya, adalah sebagai berikut:

  1. Akad perawatan yang tidak bercampur dengan akad yang lain. Pihak perawat hanya menanggung biaya servis saja atau ditambah menanggung biaya ganti peranti/suku cadang yang nilainya remeh yang biasanya tidak masuk dalam hitungan biaya. Akad ini kita nilai sebagai akad ijarah –alias ‘jual jasa’–, sehingga akad ini diperbolehkan secara syariat dengan syarat jasa yang diberikan jelas dan besaran upahnya juga jelas.
  2. Akad perawatan yang tidak bercampur dengan akad yang lain. Pihak perawat menanggung biaya servis sedangkan pemilik baranglah yang menanggung biaya penggantian peranti/suku cadang. Status hukum untuk transaksi ini semisal dengan bentuk pertama.

Ketiga, garansi servis yang disepakati dalam transaksi jual beli dan berlaku selama jangka waktu tertentu.

Dalam transaksi ini terdapat transaksi jual beli yang digabung dengan perjanjian garansi servis. Transaksi semisal ini hukumnya boleh baik garansi servis ini mencakup peranti/suku cadang atau pun tidak.

Keempat, transaksi perawatan yang dimasukkan dalam transaksi ijarah atau sewa barang, boleh jadi perawatan itu menjadi tanggung jawab penyewa atau yang menyewakan barang.

Transaksi ini terdiri dari transaksi sewa menyewa dan perjanjian untuk merawat barang. Status hukum untuk transaksi ini perlu dirinci. Jika perawatan tersebut terkait dengan kondisi barang –yang jika tidak diperbaiki maka penyewa tidak bisa memanfaatkan barang yang dia sewa– maka perawatan semacam ini adalah kewajiban pemilik barang alias pihak yang menyewakan, meski tidak ada kesepakatan di awal mengenai hal ini. Tidak boleh membuat perjanjian yang isinya membebani penyewa untuk bertanggung jawab atas perawatan barang semisal ini.

Adapun jenis perawatan barang selainnya maka di dalamnya boleh diadakan perjanjian untuk membebankan biaya perawatan barang tersebut, baik kepada pihak yang menyewakan atau pun pihak yang menyewa, dengan syarat, bentuk perawatan dijelaskan secara detail dalam perjanjian.

Ada beberapa bentuk transaksi perawatan lain, yang dalam hal ini, Majma’ berpandangan untuk menunda keputusan tentangnya untuk lebih didalami dan dikaji terlebih dahulu.

Kelima, sebuah syarat mutlak untuk semua bentuk transaksi perawatan adalah adanya penjelasan yang detail mengenai bentuk jasa perawatan yang dimaksudkan, sehingga tidak ada lagi kesamaran yang bisa menyebabkan timbulnya konflik di kemudian hari. Demikian penjelasan tentang peranti/suku cadang yang menjadi tanggung jawab pihak perawat serta besaran upah yang disepakati.’ (Majallah Al-Majma’, edisi 11, juz 2, hlm. 279)

Syekh Ibnu Jibrin mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Pemilik perusahaan jasa perawatan mobil bertanya mengenai transaksi ‘perawatan’ dengan bentuk sebagai berikut. Perusahaan jasa perawatan mobil bekerja sama dengan pemilik showroom mobil second. Pihak jasa perawatan mengecek kondisi mobil yang baru saja dibeli oleh pihak showroom lalu memberi garansi dalam jangka waktu tertentu untuk mobil yang dalam kondisi baik. Untuk ini pemilik showroom berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah uang sekali saja kepada pihak pemberi jasa perawatan mobil. Dengan hal ini, pemilik showroom bisa memberi garansi selama jangka waktu tersebut kepada pembeli mobil. Artinya jika ada problem pada mobil tersebut maka pembeli bisa menuntut pemilik showroom untuk memperbaiki mobil tersebut tanpa membayar sepeser pun. Garansi ini berlaku jika ketika mogok pembeli mobil belum memperbaikinya di tempat lain. Garansi ini tidak berlaku jika kerusakan mobil dikarenaka sesuatu yang tidak diinginkan semisal kecelakaan lalu lintas.”

Jawaban Ibnu Jibrin, ‘Menurut kami, transaksi tersebut –hukumnya– tidak boleh karena transaksi tersebut termasuk dalam asuransi yang para ulama memilih untuk melarangnya. Hal ini dikarenakan pemilik showroom menyerahkan sejumlah uang kepada pihak jasa perawatan mobil baik pada kenyataannya mobil tersebut mengalami kerusakan atau pun tidak. Jika mobil tersebut ternyata tidak mengalami kerusakan maka berarti pihak jasa perawatan mobil mendapatkan uang dari pemilik showroom tanpa kompensasi apa pun dan tidak ada sepeser pun yang dikembalikan, meski tidak ada yang perlu diperbaiki.

Sebaliknya, terkadang ternyata mobil tersebut sering mengalami kerusakan. Dalam kondisi ini, pihak pemberi jasa perawatan mobil harus mengeluarkan uang dalam jumlah yang sangat besar untuk memperbaiki mobil tersebut, lebih besar daripada uang yang diberikan oleh pemilik showroom. Dalam kondisi ini, pihak pemberi jasa perawatan mobil menjadi pihak yang dirugikan.

Di samping itu, transaksi ini menyebabkan banyak pemilik mobil ugal-ugalan dalam berkendaraan dan menyopir mobilnya sambil kebut-kebutan. Dampaknya, terjadi banyak kecelakaan yang menyebabkan kerusakan mobil. Jika mereka diingatkan baik-baik agar tidak ugal-ugalan dalam berkendara, mereka beralasan bahwa mobilnya itu memiliki garansi dalam jangka waktu tertentu, semisal setahun atau lebih.

Berdasarkan penjelasan di atas maka kami katakan bahwa seharusnya pemilik showroom mobil second (terpakai) tersebut mengecek sendiri atau dengan membayar mekanik mobil-mobil yang hendak dijual lalu memperbaiki hal-hal yang perlu diperbaiki baru menjualnya. Dalam kondisi ini, tidaklah mengapa jika pemilik show room memberi garansi servis kepada pembeli untuk jangka waktu tertentu dan untuk kerusakan tertentu. Namun, garansi servis ini tidak berlaku jika kerusakan terjadi dikarenakan kecelakaan lalu lintas atau semisalnya.’ (Fatwa Ibnu Jibrin, no. 816, dalam situs resmi beliau, http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=816&parent=]4193)

Jawaban Ibnu Jibrin di atas sesuai dengan bentuk keempat dari bentuk transaksi perawatan. Adapun garansi yang beliau bolehkan di akhir jawaban beliau adalah transaksi perawatan alias garansi servis yang diberikan oleh penjual, dan ini adalah bentuk pertama dari transaksi perawatan yang telah kami tegaskan bahwa hukumnya adalah boleh.

Walhasil, jelaslah bahwa bentuk-bentuk transaksi shiyanah –alias ‘perawatan’– itu ada yang dibolehkan, dan itu merupakan bagian dari asuransi profit sehingga hukumnya adalah haram.” (Diterjemahkan dengan beberapa peringkasan dari http://islamqa.com/ar/ref/140002)

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2433-transaksi-perawatan.html